Rasulullah Saw Entrepreuner Sejati
1.
Sejarah Karir Bisnis Rasulullah Saw.
Rasulullah mendapatkan jiwa entrepreneur sejak beliau usia 12
tahun. Ketika itu pamannya Abu Thalib mengajak melakukan perjalanan bisnis di
Syam negeri yang meliputi Syiria, Jordan dan Lebanon saat ini. Sebagai seorang yatim piatu yang
tumbuh besar bersama pamannya beliau ditempa untuk tumbuh menjadi wirausahawan
yang mandiri.
Ketika usia 17 tahun Muhammad telah diserahi wewenang penuh untuk
mengurusi seluruh bisnis pamannya. Ketika usia menginjak 20 tahun adalah
merupakan masa tersulit dalam perjalanan bisnis
Rasulullah
Saw.
Beliau harus bersaing dengan pemain senior dalam perdagangan regional. Namun
kemudian titik keemasan entrepreneurship Muhammad Saw tercapai
ketika usia antara 20-25 tahun.
Muhammad Saw adalah sosok
pengusaha sukses dan kaya. Di antara informasi tentang kekayaan beliau sebelum
kenabian adalah jumlah mahar yang dibayarkan ketika menikahi Khadijah Binti
khuwalaid. Konon, beliau menyerahkan 20
ekor unta muda sebagai mahar. Dalam riwayat lain, ditambah 12 uqiyah (ons)
emas. Suatu jumlah yang sangat besar jika dikonversi ke mata uang kita saat
ini.
Dengan demikian, Muhammad Saw telah
memiliki kekayaan yang cukup besar ketika beliau menikahi Khadijah. Dan
kekayaan itu kian bertambah setelah menikah., karena hartanya digabung dengan
harta Khadijah dan terus dikembangkan melalui bisnis (perdagangan).
Ia tidak pernah membuat para pelanggannya mengeluh. Dia sering menjaga
janjinya dan menyerahkan barang-barang yang dipesan dengan tepat waktu.
Muhammad Saw pun senantiasa menunjukkan rasa tanggung jawab yang besar dan integritas
yang tinggi dalam berbisnis. Dengan kata lain, beliau melaksanakan prinsip manajemen bisnis modern yaitu :
·
Kepuasan pelanggan
(customer satisfaction)
·
Pelayanan yang unggul
(service exellence): efisiensi, persaingan yang sehat dan kompetitif.
·
Kejujuran
(Transparasi), dalam menjalankan bisnis, Muhammad SAW selalu melaksanakan
prinsip kejujuran
Beliau mulai mengurangi kegiatan bisnisnya ketika mencapai usia 37
tahun.Kemudian ketika usia 40 tahun
beliau lebih banyak terlibat dalam perenungan perbaikan masalah sosial masyarakat
sekitarnya yang jahiliyah.
Jika kita perhatikan, rentang usia beliau berbisnis selama 25 tahun ternyata lebih lama
dibandingkan denganrentang usia kenabian beliau yang selama 23tahun. Hal ini tentunya
telah membentuk business skill yang sangat penting bagi proses pengambilan
hukum perdata dan komersial kelak dikemudian hari.
Keberhasilan Nabi Muhammad Saw
dalam berbisnis dilandasi oleh prinsip-prinsip yang kuat. Jika tidak, usahanya
akan rapuh dan takkan bertahan lama. Rasulullah SAW tak hanya mengajarkan
bagaimana melaksanana ibadah yang baik, tapi juga bagaimana berbisnis yang
sesuai dengan nilai-nilai Islam.
2. Etika Wirausaha
dalam Islam
Beberapa
sahabat yang berwirausaha dan meneladani pola entrepreneur Rasulullah Saw sehingga meraih kesuksesan dalam usahanya
antara lain :
·
Abu
Bakar As Shidiq, Khalifah pertama dari Khulafaur Rasyidin
memiliki usaha dagang pakaian.
·
Umar bin Khattab,
pemimpin kaum beriman sang penakluk kekaisaran Persia dan Byzantium memiliki
usaha dagang Jagung.
·
Usman
bin Affan, memiliki usaha dagang bahan pakaian.
·
Imam Abu
Hanifah, memiliki usaha dagang bahan pakaian.
Sangat banyak teladan etika berwirausaha
yang diajarkan Rasulullah Saw, di bawah ini
diambil dari tulisan Badrudin dalam
buku ETIKA Berbisnis (2001:
167-172):
Þ
Kejujuran
Dalam berbisnis tidak boleh menyembunyikan kecacatan barang,karena
akan menghilangkan keberkahan. Dalam tataran ini Rasullah bersabda, ‘Tidak dibenarkan seorang muslim menjual
barang yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (HR. Al Quzwani).
Þ
Orientasi Ta’awun
Pelaku bisnis yang Islami hendaknya tidak hanya mengejar keuntungan
sebanyak – banyaknya sebagaimana yang diajarkan bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith.
Namun sikap ta’awun(menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan
bisnisnya. Dengan kata lain dalam berbisnis bukan mencari keuntungan semata
namun hendaknya didasari oleh kesadaran-memberi kemudahan bagi orang lain.
Þ
Tidak menjelekkan bisnis orang lain
Nabi Muhammad Saw bersabda: "Janganlah
seseorang diantara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual
oleh orang lain" (HR Muttafaq ‘alaih)
Þ
Jujur dalam takaran dan timbangan
Allah berfirman dalam surah al-Muthafifin (83) ayat 1-3 : "Kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi, dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."
Þ
Islam tidak mengenal persaingan namun sinergi
Rasulullah Saw mengajarkan
bahwa dalam menjalin hubungan dengan
mitra bisnis hendaklah saling menguntungkan, atau dengan kata lain dilarang
saling bersaing. "Janganlah kamu
menjual dengan menyaingi dagangan saudaramu". (HR. Muttafaq ‘alaih).
Þ
Bisnis tidak mengganggu ibadah kepada Allah Swt
Firman Allah, "Orang
yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, serta dari
mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari
itu, hati dan pelihatan menjadi goncang."
Þ
Tidak memonopoli dalam bisnis
Sistem ekonomi kapitalis
melegitimasi monopoli dan ologopoli dalam berbisnis. Contoh sederhana
adalah eksploitasi(penguasaan) individu atas hak milik sosial, seperti air udara dan tanah
yang terkandung didalamnya.
Þ
Berzakat
Setiap pengusaha dianjurkan untuk menghitung dan mengeluarkan zakat
barang dagangan setiap tahun sebanyak 2,5% sebagai salah satu cara untuk
membersihkan harta yang diperoleh dari hasil usaha.
Þ
Hanya menjual barang yang halal
Jika Allah mengharamkan sesuatu untuk dimakan maka haram pula untuk
diperjualbelikan.Nabi Muhammad SAW
bersabda, "Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi
dan ‘patung-patung’" (HR: Jabir).
Þ
Segera membayar hutang
Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius dalam
pelunasan utangnya dengan sabda, "Sebaik-baik kamu adalah orang yang
paling segera membayar hutangnya". (HR: Hakim).
Þ
Kelonggaran dalam piutang
Hal ini sebagaimana sabda Nabi Saw, "Barang siapa yang menangguhkan
orang yang kesulitan membayar utang atau membebaskannya, Allah akan memberinya
naungan di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan, kecuali
naungan-Nya".(HR Muslim).
Þ
Larangan riba
Bisnis yang dilaksanakan harus bersih dari unsur riba. Firman Allah yang
artinya:"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman".(Qs: Al-Baqarah [2] : 278).
sumber: berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar