Selasa, 03 Juni 2014

Rasulullah Saw Entrepreuner Sejati


Rasulullah Saw Entrepreuner Sejati


1.      Sejarah Karir Bisnis Rasulullah Saw.
Rasulullah mendapatkan jiwa entrepreneur sejak beliau usia 12 tahun. Ketika itu pamannya Abu Thalib mengajak melakukan perjalanan bisnis di Syam negeri yang meliputi Syiria, Jordan dan Lebanon saat ini. Sebagai seorang yatim piatu yang tumbuh besar bersama pamannya beliau ditempa untuk tumbuh menjadi wirausahawan yang mandiri.
Ketika usia 17 tahun Muhammad telah diserahi wewenang penuh untuk mengurusi seluruh bisnis pamannya. Ketika usia menginjak 20 tahun adalah merupakan masa tersulit dalam perjalanan bisnis  Rasulullah Saw. Beliau harus bersaing dengan pemain senior dalam perdagangan regional. Namun kemudian titik keemasan entrepreneurship Muhammad Saw tercapai ketika usia antara 20-25 tahun.
Muhammad Saw adalah sosok pengusaha sukses dan kaya. Di antara informasi tentang kekayaan beliau sebelum kenabian adalah jumlah mahar yang dibayarkan ketika menikahi Khadijah Binti khuwalaid.  Konon, beliau menyerahkan 20 ekor unta muda sebagai mahar. Dalam riwayat lain, ditambah 12 uqiyah (ons) emas. Suatu jumlah yang sangat besar jika dikonversi ke mata uang kita saat ini.
Dengan demikian, Muhammad Saw telah memiliki kekayaan yang cukup besar ketika beliau menikahi Khadijah. Dan kekayaan itu kian bertambah setelah menikah., karena hartanya digabung dengan harta Khadijah dan terus dikembangkan melalui bisnis (perdagangan).
Ia tidak pernah membuat para pelanggannya mengeluh. Dia sering menjaga janjinya dan menyerahkan barang-barang yang dipesan dengan tepat waktu. Muhammad Saw pun senantiasa menunjukkan rasa tanggung jawab yang besar dan integritas yang tinggi dalam berbisnis. Dengan kata lain, beliau melaksanakan prinsip manajemen bisnis modern yaitu :

·         Kepuasan pelanggan (customer satisfaction)
·         Pelayanan yang unggul (service exellence): efisiensi, persaingan yang sehat dan kompetitif.
·         Kejujuran (Transparasi), dalam menjalankan bisnis, Muhammad SAW selalu melaksanakan prinsip kejujuran
Beliau mulai mengurangi kegiatan bisnisnya ketika mencapai usia 37 tahun.Kemudian  ketika usia 40 tahun beliau lebih banyak terlibat dalam perenungan perbaikan masalah sosial masyarakat sekitarnya yang jahiliyah.
Jika kita  perhatikan, rentang usia beliau berbisnis selama 25 tahun ternyata lebih lama dibandingkan denganrentang usia kenabian beliau yang selama 23tahun. Hal ini tentunya telah membentuk business skill yang sangat penting bagi proses pengambilan hukum perdata dan komersial kelak dikemudian hari.
Keberhasilan Nabi Muhammad Saw dalam berbisnis dilandasi oleh prinsip-prinsip yang kuat. Jika tidak, usahanya akan rapuh dan takkan bertahan lama. Rasulullah SAW tak hanya mengajarkan bagaimana melaksanana ibadah yang baik, tapi juga bagaimana berbisnis yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
2.      Etika Wirausaha dalam Islam
Beberapa sahabat yang berwirausaha dan meneladani pola entrepreneur Rasulullah Saw sehingga meraih kesuksesan dalam usahanya antara lain :
·         Abu Bakar As Shidiq, Khalifah pertama dari Khulafaur Rasyidin memiliki usaha dagang pakaian.
·          Umar bin Khattab, pemimpin kaum beriman sang penakluk kekaisaran Persia dan Byzantium memiliki usaha dagang Jagung.
·         Usman bin Affan, memiliki usaha dagang bahan pakaian.
·         Imam Abu Hanifah, memiliki usaha dagang bahan pakaian.
Sangat banyak  teladan etika berwirausaha yang diajarkan Rasulullah Saw, di bawah ini diambil dari tulisan Badrudin dalam buku ETIKA Berbisnis (2001: 167-172):

Þ    Kejujuran
Dalam berbisnis tidak boleh menyembunyikan kecacatan barang,karena akan menghilangkan keberkahan. Dalam tataran ini Rasullah bersabda, ‘Tidak dibenarkan seorang muslim menjual barang yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya(HR. Al Quzwani).

Þ    Orientasi Ta’awun
Pelaku bisnis yang Islami hendaknya tidak hanya mengejar keuntungan sebanyak – banyaknya sebagaimana yang diajarkan bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith. Namun sikap ta’awun(menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnisnya. Dengan kata lain dalam berbisnis bukan mencari keuntungan semata namun hendaknya didasari oleh kesadaran-memberi kemudahan bagi orang lain.
Þ    Tidak menjelekkan bisnis orang lain
Nabi Muhammad Saw bersabda: "Janganlah seseorang diantara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain" (HR Muttafaq ‘alaih)
Þ    Jujur dalam takaran dan timbangan
Allah berfirman dalam surah al-Muthafifin (83) ayat 1-3 : "Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."
Þ    Islam tidak mengenal persaingan namun sinergi
Rasulullah Saw mengajarkan bahwa dalam menjalin  hubungan dengan mitra bisnis hendaklah saling menguntungkan, atau dengan kata lain dilarang saling bersaing. "Janganlah kamu menjual dengan menyaingi dagangan saudaramu". (HR. Muttafaq ‘alaih).
Þ    Bisnis tidak mengganggu ibadah kepada Allah Swt
Firman Allah, "Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, serta dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan pelihatan menjadi goncang."
Þ    Tidak memonopoli dalam bisnis
Sistem ekonomi kapitalis  melegitimasi monopoli dan ologopoli dalam berbisnis. Contoh sederhana adalah eksploitasi(penguasaan) individu atas hak  milik sosial, seperti air udara dan tanah yang terkandung didalamnya.
Þ    Berzakat
Setiap pengusaha dianjurkan untuk menghitung  dan mengeluarkan zakat barang dagangan setiap tahun sebanyak 2,5%  sebagai salah satu cara untuk membersihkan harta yang diperoleh dari hasil usaha.
Þ    Hanya menjual barang yang halal
Jika Allah mengharamkan sesuatu untuk dimakan maka haram pula untuk diperjualbelikan.Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan ‘patung-patung’"  (HR:  Jabir).
Þ    Segera membayar hutang
Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius dalam pelunasan utangnya dengan sabda, "Sebaik-baik kamu adalah orang yang paling segera membayar hutangnya".  (HR: Hakim).
Þ    Kelonggaran dalam piutang
Hal ini sebagaimana sabda Nabi Saw, "Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar utang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan, kecuali naungan-Nya".(HR Muslim).
Þ    Larangan riba
Bisnis yang dilaksanakan harus bersih dari unsur riba. Firman Allah yang artinya:"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman".(Qs: Al-Baqarah [2] : 278).


sumber: berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar